SEKOLAHKU MASADEPANKU
UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
BAHWA
SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA DAN OLEH SEBAB ITU, MAKA
PENJAJAHAN DIATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN
PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN. DAN PERJUANGAN PERGERAKAN KEMERDEKAAN
INDONESIA
TELAH SAMPAILAH KEPADA
SAAT YANG BERBAHAGIA DENGAN SELAMAT SENTOSA MENGANTARKAN RAKYAT INDONESIA KE DEPAN
PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA, YANG MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT,
ADIL DAN MAKMUR.
ATAS
BERKAT RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA DAN DENGAN DIDORONGKAN OLEH KEINGINAN
LUHUR, SUPAYA BERKEHIDUPAN KEBANGSAAN YANG BEBAS, MAKA RAKYAT INDONESIA MENYATAKAN
DENGAN INIKEMERDEKAANNYA.
KEMUDIAN DARIPADA ITU UNTUK MEMBENTUK
SUATU PEMERINTAH NEGARA INDONESIA YANG MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN
SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM,
MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG
BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL, MAKA DISUSUNLAH
KEMERDEKAAN KEBANGSAAN INDONESIA ITU DALAM SUATU UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
INDONESIA, YANG TERBENTUK DALAM SUATU SUSUNAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG
BERKEDAULATAN RAKYAT DENGAN BERDASAR KEPADA : KETUHANAN YANG MAHA ESA,
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, PERSATUAN INDONESIA, DAN KERAKYATAN YANG
DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN, SERTA
DENGAN MEWUJUDKAN SUATU KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar